JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 270 / TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN PENERIMA INSENTIF KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025
Tanggal Diundangkan 06 Aug 2025
PENETAPAN PENERIMA INSENTIF KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2025

PENERIMA INSENTIF KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/270/2025, 21 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENETAPAN PENERIMA INSENTIF KETUA RUKUN TETANGGA DAN KETUA RUKUN WARGA DI KABUPATEN BARITO SELATAN TEHUN ANGGARAN 2025

 

ABSTRAK :

-Untuk meningkatakan kesejahteraan dan kinerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai ketua rukun warga dan ketua rukun tetangga, perlu ditetapkan keputusan bupati barito selatan tentang Penetapan Penerima Insentif Ketua Rukun Tetangga Dan Ketua Rukun Warga Di Kabupaten Barito Selatan Tehun Anggaran 2025;

-Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan daerah kabupaten barito selatan nomor 7 tahun 2020 tentang pembentukan produk hukum daerah;

-Keputusan ini menetapkan Penerima Insentif Ketua Rukun Tetangga Dan Ketua Rukun Warga Di Kabupaten Barito Selatan Tehun Anggaran 2025, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 januari sampai dengan 31 desember 2025;

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 6 agustus 2025

-Lampiran 19 Halaman.